JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi masih merasa perlu memeriksa sekali lagi jaksa Esther Thanak dan jaksa Dara Veranita, sebelum melimpahkan berkas pemeriksaan keduanya sebagai tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Satu kali lagi, berkas keduanya siap dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Petrus Katoma, pengacara dari kedua jaksa yang diduga menggelapkan barang bukti berupa 343 butir ekstasi, kepada wartawan seusai mendampingi kliennya di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/4).
Petrus mengatakan, keduanya akan menjalani pemeriksaan lanjutan pada wajib lapor selanjutnya. Namun, dia tidak memastikan kapan wajib lapornya. Jika tidak Senin (27/4), lanjutnya, hari Jumat (1/5) depan Esther-Dara menjalani pemeriksaan terakhir.
Pukul 09.00 tadi, keduanya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus penggelapan barang bukti tersebut. Pemeriksaan dilakukan setelah keduanya memenuhi wajib lapor rutin. Keduanya diperiksa paling tidak selama sembilan jam.
Namun, Petrus tidak bersedia merinci pemeriksaan terhadap kedua kliennya. Petrus juga mengelak telah melakukan penolakan terhadap pemeriksaan yang dilakukan kepolisian. "Tidak ada penolakan. Kami proaktif saja. Kami ikuti sesuai prosedur saja. Kita menghargai itu," tuturnya sambil berlalu.
Sebelumnya, pengacara Esther dan Dara menyatakan, kliennya tidak akan memenuhi panggilan kepolisian karena penyidikan polisi cacat hukum. Keduanya pun mengirimkan surat kepada Ditnarkoba Polda Metro Jaya untuk berkoordinasi tentang hal tersebut.
Sementara itu, Esther dan Dara tidak bersedia dimintai keterangan. Keduanya hanya menunduk dan menyembunyikan wajahnya dengan menggunakan map. Wanita berambut pendek itu pun berusaha menghindari wartawan dan meminta perlindungan dari tim pengacara lain.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang